Komdegi Tegaskan Aturan Baru: Satu Akun Resmi, Jejak Digital Diawasi

Monday, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, newsline.id – Komisi Jejak Digital (Komdegi) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan akun digital di Indonesia. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi yang terdaftar, dan dilarang menggunakan akun palsu maupun akun ganda.

Kebijakan ini lahir karena maraknya penyalahgunaan akun fiktif yang kerap memunculkan konten negatif, hoaks, hingga potensi tindak pidana digital. Komdegi menegaskan, seluruh aktivitas daring kini tercatat dalam sistem jejak digital nasional.

“Setiap akun yang masuk dalam daftar resmi Komdegi akan dipantau dan dijaga privasinya. Namun bagi akun bodong atau tidak terdaftar, akan terdeteksi otomatis dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketua Komdegi, Dr. Syajafari, M.Si., Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawasan dengan Teknologi Canggih Untuk mendukung aturan ini, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam) turut melakukan pengawasan langsung. Pemantauan diperkuat melalui jaringan CCTV drone berteknologi tinggi yang mampu menjangkau wilayah luas di seluruh Indonesia.

Selain itu, sistem pengawasan juga terhubung dengan satelit terbaru guna memastikan keamanan siber sekaligus menjaga kedaulatan digital nasional. “Teknologi ini sudah dipakai di sejumlah negara, dan kini diterapkan di Indonesia demi melindungi ruang digital dari penyalahgunaan,” jelas pejabat Polkam.

Nasihat dari Komdegi Ketua Komdegi, Dr. Syajafari, M.Si., mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa ruang digital adalah bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga bersama.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat akun palsu atau menyebarkan konten negatif. Ingatlah, jejak digital tidak pernah hilang dan akan selalu menjadi rekam jejak pribadi maupun publik. Gunakan akun resmi dengan bijak demi keamanan bersama,” tegas Syajafari.

Ruang Digital Aman dan Tertib, Dengan hadirnya aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih bertanggung jawab dalam beraktivitas di dunia maya. Kebijakan satu akun resmi tidak hanya dimaksudkan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi data pengguna, mencegah penyalahgunaan, serta menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.

(Fajrah s.ikom)

Berita Terkait

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat
Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi Dan Pelayanan Terbaik
Fenomena Langka,Cahaya Ekor Panjang Hiasi Langit
Polda Sumsel Sukses Amankan Jumat Agung,Tokoh Agama Apresiasi
Polda Sumsel Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat
Cuaca Ekstrem,Tenda Acara Lady Rara Di Rantau Durian Ambruk
Kapolda Sumsel Tegaskan Kinerja Nyata Dan Pelayanan Masyarakat
Zero Korban Jiwa,Arus Balik Lebaran Di Sumsel Mulai Padat

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 18:49

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Friday, 17 July 2026 - 16:48

Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi Dan Pelayanan Terbaik

Sunday, 5 April 2026 - 00:44

Fenomena Langka,Cahaya Ekor Panjang Hiasi Langit

Saturday, 4 April 2026 - 13:49

Polda Sumsel Sukses Amankan Jumat Agung,Tokoh Agama Apresiasi

Saturday, 4 April 2026 - 13:37

Polda Sumsel Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat

Berita Terbaru

Jakarta

Menko Polkam Tekankan Respons Cepat Atasi Karhutla

Saturday, 1 Aug 2026 - 13:14

Pagaralam

Sinergi Elemen Masyarakat Ciptakan Kamtibmas

Friday, 31 Jul 2026 - 23:34

INTERNASIONAL

UU Hak Cipta Bahas Hak Media Digital

Friday, 31 Jul 2026 - 22:37

Palembang

Mangga Besar Siap Wujudkan Kelurahan Bersih Dan Sehat

Thursday, 23 Jul 2026 - 18:49