JAKARTA, newsline.id – Komisi Jejak Digital (Komdegi) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan akun digital di Indonesia. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi yang terdaftar, dan dilarang menggunakan akun palsu maupun akun ganda.
Kebijakan ini lahir karena maraknya penyalahgunaan akun fiktif yang kerap memunculkan konten negatif, hoaks, hingga potensi tindak pidana digital. Komdegi menegaskan, seluruh aktivitas daring kini tercatat dalam sistem jejak digital nasional.
“Setiap akun yang masuk dalam daftar resmi Komdegi akan dipantau dan dijaga privasinya. Namun bagi akun bodong atau tidak terdaftar, akan terdeteksi otomatis dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Ketua Komdegi, Dr. Syajafari, M.Si., Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan dengan Teknologi Canggih Untuk mendukung aturan ini, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam) turut melakukan pengawasan langsung. Pemantauan diperkuat melalui jaringan CCTV drone berteknologi tinggi yang mampu menjangkau wilayah luas di seluruh Indonesia.
Selain itu, sistem pengawasan juga terhubung dengan satelit terbaru guna memastikan keamanan siber sekaligus menjaga kedaulatan digital nasional. “Teknologi ini sudah dipakai di sejumlah negara, dan kini diterapkan di Indonesia demi melindungi ruang digital dari penyalahgunaan,” jelas pejabat Polkam.
Nasihat dari Komdegi Ketua Komdegi, Dr. Syajafari, M.Si., mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa ruang digital adalah bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga bersama.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat akun palsu atau menyebarkan konten negatif. Ingatlah, jejak digital tidak pernah hilang dan akan selalu menjadi rekam jejak pribadi maupun publik. Gunakan akun resmi dengan bijak demi keamanan bersama,” tegas Syajafari.
Ruang Digital Aman dan Tertib, Dengan hadirnya aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih bertanggung jawab dalam beraktivitas di dunia maya. Kebijakan satu akun resmi tidak hanya dimaksudkan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi data pengguna, mencegah penyalahgunaan, serta menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.
(Fajrah s.ikom)










