Palembang,newsline.id-Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim. Batubara tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Cilegon, Provinsi Banten.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), tepatnya di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(OKU).Operasi tersebut berlangsung pada Rabu dini hari (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.Dalam penindakan itu, petugas menghentikan dua unit truk tronton yang tengah melintas di jalur tersebut.

Kedua kendaraan diketahui mengangkut batubara dengan total muatan sekitar 80 ton, masing masing kendaraan membawa sekitar 40 ton batubara.
Dua pengemudi truk tersebut langsung diamankan oleh petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan batubara yang sah.
Kedua tersangka yakni A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, serta T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik terkait adanya aktivitas pengangkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim OKU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Dua Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kedua kendaraan yang dicurigai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara yang diangkut diduga berasal dari stok pile ilegal bernama Stok pile RBA yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (Iyup) yang sah.Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim sebanyak sekitar 10 kali perjalanan.
Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara itu, tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali perjalanan.Ia menyebut pengangkutan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda.Di antaranya menggunakan dokumen perusahaan PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tu baba Jaya Putra Coal.
Tersangka T.A. juga mengaku menerima uang jalan sebesar 13 juta setiap kali perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.Di antaranya dua unit truk tronton Mitsubishi
Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.
Saat ini penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita
Langkah ini dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik pengangkutan batubara ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga seratus miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab.Polda Sumsel juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.
Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik stok pile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di wilayah Cilegon.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta melibatkan ahli pertambangan Minerba untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap tata kelola sumber daya alam.
Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
Tim Newsline ( MEDI )










