JAKARTA, Newsline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan aturan baru terkait tata kelola data calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah keputusan bahwa dokumen ijazah serta rekam jejak pendidikan capres-cawapres tidak diperbolehkan dibuka ke ruang publik.
Langkah ini, menurut KPU, diambil sebagai upaya menjaga perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan informasi yang berpotensi memicu polemik politik.
“KPU berkomitmen melaksanakan pemilu yang transparan, namun tetap berpegang pada prinsip perlindungan data pribadi. Dokumen ijazah capres-cawapres hanya digunakan untuk verifikasi internal, bukan konsumsi publik,” ujar salah satu anggota KPU dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan Regulasi Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dengan dasar hukum tersebut, KPU menegaskan bahwa setiap lembaga penyelenggara negara wajib menyeimbangkan transparansi publik dengan perlindungan privasi individu.
Langkah ini sekaligus menjawab desakan sejumlah pihak yang meminta keterbukaan dokumen akademik capres-cawapres. Menurut KPU, keterbukaan informasi tetap dijalankan dalam bentuk lain, misalnya lewat publikasi visi-misi, rekam jejak pengalaman, dan proses kampanye yang dapat diakses masyarakat luas.
Perspektif Ahli Pakar hukum tata negara menilai langkah KPU ini sejalan dengan praktik demokrasi modern. Transparansi memang penting, tetapi harus dibatasi pada aspek yang relevan dengan kepentingan publik.
“Data pribadi, termasuk ijazah, bukan dokumen yang bisa disebarkan sembarangan. Jika ada dugaan kejanggalan, mekanismenya ada di jalur hukum, bukan di media sosial,” jelas Dr. Andi Wirawan, pengamat politik Universitas Indonesia.
Pesan untuk Publik, KPU mengimbau masyarakat untuk tetap fokus pada substansi pemilu: kualitas gagasan, integritas kandidat, serta rekam jejak kepemimpinan. Polemik seputar dokumen pribadi tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan atau alat politisasi yang tidak sehat.
Dengan aturan baru ini, diharapkan proses pemilu 2025 dapat berlangsung lebih kondusif, adil, dan berorientasi pada gagasan besar bagi bangsa, bukan sekadar isu sensasional.
{Fajrah s.ikom}










