PRABUMULIH,Newsline.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial Rg (18), warga Kecamatan Cambai, diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Prabujaya Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Tersangka ditangkap saat berada di sekitar sebuah warung di lokasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna menjaga transparansi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di bagian depan celana jeans yang dikenakan tersangka.
Saat diperiksa, kotak tersebut berisi enam paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram. Polisi juga mengamankan celana jeans yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku
mendapatkannya dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini merupakan pengungkapan ketiga sepanjang April 2026. Kami melihat adanya tren keterlibatan usia muda yang harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, disertai upaya pencegahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkotika menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian.
Reporter ( Safrianus )
Editor : Akbar news
Sumber Berita: Polres Prabumulih









